Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Pertek Pensiun
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 mulai diterapkan untuk pemberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018.
Sebenarnya Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memberikan Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan untuk Guru.
Sudah tahukah anda cara perbaikan data PNS? Nah, bagi Pejabat pembina kepegawaian maupun Guru apabila terdapat kesalahan data/ perbedaan data PNS, silahkan simak Tata Cara perbaikan data yang dijelaskan dalam Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018.
Tata Cara perbaikan data Menurut Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018
- Apabila Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) telah benar agar ditandatangani.
- Apabila terdapat perbedaan data tentang:
a. nama, agar dibuktikan dengan asli keputusan dari Gubernur / Bupati / Walikota berdasarkan penetapan Pengadilan. Contoh: perubahan nama dari Jono menjadi Joni.
b. tanggal, bulan, dan tahun lahir, agar dibuktikan dengan asli keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/ PNS.
c. Pangkat / Golongan Ruang, agar dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
d. masa kerja yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun, agar dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan tentang pengalaman kerja dan/atau Peninjauan Masa Kerja (PMK).
e. terhitung mulai tanggal masuk sebagai CPNS/ PNS, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
f. nama isteri/ suami, agar dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah akta nikah/ karis/ karsu.
g. nama anak, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah akta kelahiran.
TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS
A. PENGUSULAN PERTIMBANGAN TEKNIS
1. Usul Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang Mencapai BUP Pengusulan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang mencapai BUP dilakukan sebagai berikut:
a. Persiapan
- Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menyusun daftar nominatif dan menyiapkan Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari PNS yang akan mencapai BUP berbasis SAPK.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menyampaikan daftar nominatif kepada instansi dan DPCP kepada PNS yang akan mencapai BUP melalui PPK paling lama 15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai BUP yang dapat diunduh melalui SAPK.
- Daftar nominatif dan DPCP sebagaimana dimaksud pada angka 2l dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 dan Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya, bagi bapak Ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/ Duda PNS bisa mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini
Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018.PDF, Unduh File
Demikian Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Pertek Pensiun"
Posting Komentar