Juklak OSN SMP Tahun 2019

Juklak OSN SMP Tahun 2019 - Petunjuk Pelaksana (Juklak) OSN SMP/MTs Tahun 2019 ini dibuat dalam rangka menyosialisasikan kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2019 agar program dan kebijakan dapat dicapai sesuai target yang telah ditetapkan. Diharapkan Juklak/Juknis OSN SMP 2019 ini dapat diimplementasikan dengan optimal oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan OSN SMP Tahun 2019 ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah sebagai pedoman pelaksanaan OSN SMP Tahun 2019.

Tema pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2019 ini adalah "4K" Kritis, Kreatif, Kolaboratif, dan Komunikatif siswa melalui Sains".

OSN merupakan kegiatan Kemendikbud tahunan yang memotivasi dan menumbuhkembangkan atmostir cinta pelajaran sains dan kompetisi dan tingkat sekolah. Kab/kota, Provinsi dan Nasional. Pengembangan inovasi kompetisi menjadi prioritas Direktorat Pemblnaan SMP melalui kegiatan OSN SMP Tahun 2019, yang fokus pada 3 (tiga) bidang yaitu Matematika. IPA dan IPS. OSN SMP mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk meberikankan ruang belajar, memfasilitasi dan menstimulus para siswa dan guru yang berprestasi dan memiliki bakat minat pada sains agar dapat meningkatkan kemampuan akademisnya.


Persyaratan Peserta OSN SMP Tahun 2019, adalah sebagai berikut:
  1. Berkewarganegaraan Indonesia;
  2. Bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada OSN SMP Tingkat Nasional tahun sebelumnya;
  3. Tedaftar sebagai siswa SMP/MTs Negeri/Swasta, atau yang sederajat
  4. Kelas VII atau VIII pada Tahun Aaran 2018/2019, saat mengikuti seleksi OSN di tingkat Kab./Kota dan Provinsi;
  5. Memlliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  6. Sekurang-kurangnya telah rnengikuti poses belajar mengajar selama satu semester di sekolah tersebut dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
  7. Memiliki  nilai rapor sejak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 100 (sratus) untuk bidang lomba yang akan diikuti;
  8. Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keteiangan kepala sekolah
  9. Dikirim oleh sekolah yang bersangkutan dibuktikan surat keterangan kepaIa sekolah, dan
  10. Setiap peserta hanya berhak mengikuti 1 Isatu) bidang Iomba.

Selengkapnya, silahkan baca dan download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) OSN SMP Tahun 2019 melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;

Juklak OSN SMP 2019.pdf, Unduh
Silabus OSN SMP 2019, Info lengkap

Demikian Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP/MTs Tahun 2019, semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Juklak OSN SMP Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel