Kepmendikbud Nomor 8/P Tahun 2019
Keputuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8/P/2019 diterbitkan dalam rangka kelancaraan pelaksanaan penyesuaian penetapan angka kredit jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil serta penetapan angka kredit pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Status dari Kepmendikbud Nomor 8/P Tahun 2019 dalah pengganti dari Kepmendikbud Nomor 8/P/2019 tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada Kepmendikbud Nomor 8/P/2019 Terdapat 3 (Tiga) lampiran tentang contoh tanda tangan dan paraf pejabat dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyesuaian penetapan angka kredit jabatan fungsional dan bagi guru yang dipekerjakan pada sekolah Indonesia diluar negeri berdasarkan penugasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya, silahkan download Salinan Kepmendikbud Nomor 8/P/2019 tentang Spesimen Tanda tangan dan Paraf Pejabat Tertentu dilingkungan Kementerian pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyusunan Penteapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pengawai Negeri Sipil serta penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada link dibawah ini;
Kepmendikbud Nomor 8/P/2019.pdf, Unduh
Demikian inform,asi tentang Kepmendikbud Nomor 8/P Tahun 2019 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 8/P Tahun 2019"
Posting Komentar