Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 tentang Juknis BOP MTB 2019
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya 2019 untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD MTB dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019, Tujuan Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya untuk:
- mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan sebagai bagian pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah; dan
- pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019, Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya, meliputi:
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.
Alokasi DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran alokasi DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani urusan kebudayaan. Sasaran program DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya merupakan Pemerintah Daerah yang memiliki Museum dan Taman Budaya.
Selengkapnya, download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 pada link dibawah ini;
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya, semog bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 tentang Juknis BOP MTB 2019"
Posting Komentar