Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK
Permenpan RB No 2 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan, diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah. Serta untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK :
Pasal 2
Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri ini meliputi:
a. TH Eks K-II;
b. dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
c. penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.
Pasal 3
TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.
Pasal 4
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. dokter umum/spesialis;
b. dokter gigi/spesialis;
c. bidan;
d. perawat;
e. perawat gigi;
f. apoteker;
g. asisten apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknik elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m. sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. administrator kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat;
t. analis kesehatan; dan
u. penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).
Persyaratan PPPK Berdasarkan Permenpan RB No. 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
- berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
- berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
- berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
- berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
- memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi selengkapnya, silahkan download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK / P3K melalui tautan link dibawah ini
Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019.pdf, Unduh
Soal PPPK 2019 dan Kunci Jawaban, Info lengkap
Demikianlah Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dapat kami sampaikan, semoga sukses.
Belum ada Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK"
Posting Komentar