Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS

Websiteedukasi.com - Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG (RA/MI), MGMP (MTs/MA), dan POKJAWAS Tahun 2019. Kegiatan peningkatan lain yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah bantuan Bantuan Pemberdayaan di KKG/MGMP/POKJAWAS, dalam rangkat untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemberian bantuan oleh karena itu Dirjen Pendis membuat Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP dan POKJAWAS berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 3459 tahun 2019..

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.


Tujuan
Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus kerja. 

Sasaran
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI
2. Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA
3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)

Manfaat 
Manfaat bantuan ini adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

1. Syarat Pengajuan Bantuan 
  1. Memiliki  dasar  hukum  penyelenggaraan  kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, antara lain dalam bentuk surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
  4. Memiliki program kerja tahunan dua tahun kedepan.
  5. Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.

2. MekanismePengajuandanPenetapanPenerimaBantuan
a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
  1. Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir);
  2. Menandatangani surat penyataan kesanggupan menerimadan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan;
  3. Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
  5. Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM (bank pemerintah);
  6. Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yang dilaksanakan.

b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan 
  1. Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktorat GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendis.
  2. Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim olehcalon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yangtelah ditetapkan.
  3. Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK. 
  4. Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan penerima bantuan KKG/MGMP/POKJAWAS melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selengkapnya, silahkan adan mendownload petunjuk teknis (juknis) Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS Tahun Anggaran 2019 pada link dibawah ini:

Juknis Bantuan KKG, MGMP, POKJAWAS 2019.pdf, Unduh

Demikian kami informasikan tentang Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, dan POKJAWAS Tahun 2019, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel