Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018

Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018 - Halo sobat websiteedukasi.com, Pada postingan ini kembali saya akan bagikan pedoman bantuan SMK terbaru yakni Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Peralatan Pendidikan jenjang SMK Tahun 2018 yang tentunya bisa anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 074/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018.

Berikut ini Salinan Petunjuk Pelaksanaan/ Juklak Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018.


Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020. Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengadaan peralatan.

Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di SMK dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.

Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat direalisasikan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi SMK yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.

Tujuan
Bantuan Peralatan Pendidikan merupakan upaya dalam:

  1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Pendidikan SMK;
  2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Peralatan Pendidikan SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Peralatan Pendidikan SMK adalah sebesar Rp866.400.000.000,00 untuk 5.976 paket.

Hasil Yang Diharapkan
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik peralatan pendidikan sebanyak 5.976 paket.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pengadaan Peralatan Pendidikan SMK disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan pendidikan Peserta Didik SMK;
  4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018

  1. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
  3. Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
  4. Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
  5. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
  7. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk:
    a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Negeri.
    b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Swasta.
  9. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang belum memiliki Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018, Unduh File
Lampiran - Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018, Unduh File

Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)

Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel